Konflik Internal Parpol, KPU Hanya Akomodir Kepengurusan yang Terdaftar di Depkumham

45

Seperti permasalahan yang dialami Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Hal ini dikhawatirkan juga akan terjadi dualiame dukung

Seperti permasalahan yang dialami Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Hal ini dikhawatirkan juga akan terjadi dualiame dukungan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada.
“Kalau sampai hal ini terjadi, maka kami berjalan saja sesuai mekanisme yang ada, kita akan lihat kepengurusan Parpol yang terdaftar  di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) maka itulah yang diakomodir karena itulah yang dianggap sah,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Hidayatullah.
Keberadaan Parpol dalam proses Pilkada memang penting, karena calon kepala daerah yang akan bertarung harus mengantongi dukungan Parpol dengan jumlah perolehan kursi DPRD minimal 20 persen. Terkecuali bila calon memilih untuk maju sebagai calon perseorangan atau independen itu tidak memerlukan dukungan Parpol, karena cukup mendapat dukungan lima persen dari jumlah wajib pilih di daerah pelaksanaan Pilkada. 
Saat inipun pihak KPU berharap agar Parpol sudah mesti mempersiapkan proses penentuan bakal calon kepala daerah yang akan didukung. Untuk Parpol yang memperoleh 20 persen kursi di DPRD atau memperoleh dukungan 25 persen suara sah saat Pilcaleg baru-baru ini maka bisa menjadi pendukung tunggal, namun bila tidak maka harus membangun koalisi dengan Parpol lain yang lolos menjadi peserta pemilu baru-baru ini hingga mencapai 20 persen gabungan perolehan kursi di DPRD yang menjadi wilayah pelaksanaan Pilkada. (Sadah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini