Kontrak Mesin Sewa Habis, Pemadaman Listrik di Kolut Masih Berlanjut

364
Kontrak Mesin Sewa Habis, Pemadaman Listrik di Kolut Masih Berlanjut
PEMADAMAN LISTRIK - Pemadaman listrik secara bergilir di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tampaknya masih akan berlanjut. Pasalnya, PLN rayon Kolut tak memperpanjang kontrak mesin sewa sehingga kebutuhan listrik sepenuhnya dibebankan pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Lanipa-nipa Kecamatan Lasusua. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Pemadaman listrik secara bergilir di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tampaknya masih akan berlanjut. Pasalnya, PLN rayon Kolut tak memperpanjang kontrak mesin sewa sehingga kebutuhan listrik sepenuhnya dibebankan pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Lanipa-nipa Kecamatan Lasusua.

Manager PLTD Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Rayon Kolut, Subhan Amir mengatakan, mesin sewa berkapasitas 900 KW itu cukup membantu memenuhi kebutuhan listrik warga Kolut selama ini, namun setelah putus kontrak, beban sepenuhnya diambil oleh mesin induk. Inilah yang menjadi penyebab pemadaman bergilir dilakukan.

Terkait izin perpanjangan kontrak mesin sewa, kata Subhan, pihaknya tidak memiliki wewenang karena hal itu tanggung jawab PLN wilayah Sultra.

Dia menambahkan, pemadaman bergilir dilakukan karena ada defisit daya kurang lebih 1,5 MW.

“Sekarang sudah enam mesin yang beroperasi karena ada tambahan satu unit sudah normal kembali, tapi itu masih belum mencukupi kebutuhan. Jadi rencananya kita akan lakukan penambahan mesin yang didatangkan dari Mowewe dalam waktu dekat ini,” ujar Subhan saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Untuk jadwal pemadaman, pihaknya terus mengeluarkan informasi pengurangan beban setiap hari terkait titik lokasi dan waktu pemadaman kepada pelanggan agar menghindari pemadaman total.

“Saat ini kita belum bisa pastikan kapan akan normal kembali yang jelas akan berusaha maksimal sampai minggu kedua Februari,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini