Kontraktor Pembangunan Kantor Bupati Konut Beri Fee Rp.175 Juta Kepada Mantan PPK

91
Suasana pelaksanaan sidang terkait korupsi fee terhadap kontraktor pembangunan kantor bupati Konawe Utara
Suasana pelaksanaan sidang terkait korupsi fee terhadap kontraktor pembangunan kantor bupati Konawe Utara
Persidangan : Suasana saat pengambilan sumpah para saksi terkait kasus korupsi pembangunan kantor bupati Konawe Utara. Selasa (30/8/2016) (Foto : Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) untuk terdakwa Ahmad Yani Sumarata, mantan Kepala Biro Pemerintahan setempat yang juga ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), digelar Selasa (30/8/2016) siang.

Dalam sidang perdana ini, hakim menghadirkan empat orang saksi, masing masing Siodinar (kontraktor) Rafiudin (staf Dinas PU Konut), Marten (mantan sekretaris BPKAD), dan Aswad Sulaiman selaku mantan bupati periode 2021-2016.

Dalam kesaksiannya, Siodinar mengakui jika dirinya memberikan uang sejumlah Rp.175 juta kepada Ahmad Yani Sumarata sebagai fee untuk penandatanganan kontrak proyek pembangunan kantor bupati tersebut.

“Ahmad Yani minta uang sama saya. Pertama itu 30 jt, terus minta fee Rp.250 juta. Tapi saya hanya bisa kasi Rp.140 juta. Waktu ketemu di Makassar, saya kasi lagi Rp.5 juta, jadi total keseluruhan itu Rp.175 juta,” ungkap Siodinar.

Siodinar juga mengungkapkan jika Arnol Lili yang merupakan pimpinan dari PT Poni Bintang Nusantara adalah keponakannya sendiri.

Saat hakim ketua Arwana menanyakan keberadaan Arnol Lili saat ini, Siodinar mengungkapkan jika sepengetahuannya ia (Arnol Lili) berada di Kalimantan.

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua sempat menegur Siodinar, karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.

“Bapak itu sudah tua, sudah disumpah di atas Alqur’an, jangan bohonglah dalam menjawab,” ujar Arwana kepada Siodinar diawal sidang.

Persidangan ini masih terus berlanjut hingga saat ini.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini