Kontraktor Water Sport Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

45
Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, pada Senin (14/11/2016) lalu, Andi Natsir kontraktor pembangunan wahana air water sport akhirnya, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

Dari informasi yang didapatkan awak ZONASULTRA.COM, di kantor Kejati Sultra, tersangka didampingi kuasa hukumnya tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 wita siang tadi. Dan hingga sekitar pukul 18.50 wita, tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra.

Informasi yang berkembang, malam ini pihak Kejati Sultra akan langsung melakukan penahanan terhadap Andi Natsir, seperti yang dialami dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Kendari Water Sport.

Seperti di ketahui, Andi Natsir di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan water sport pada, Selasa (1/11/2016) lalu. Andi di tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Pemprov Sultra, Zainal Koedoes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK). (A)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini