Kopertis IX Terbitkan Pedoman Pengukuhan Guru Besar

269
Kopertis IX Terbitkan Pedoman Pengukuhan Guru Besar
Prof.Dr. Hambali Thalib, SH, MH (kanan) berbincang serius Koordinator Kopertis IX Prof.Dr.Ir.Andi Niartiningsih, MP (kiri) di tengah Rakerda Kopertis IX Sulawesi Sabtu 13 Pebruari 2016. (Foto: Wahab)
Kopertis IX  Terbitkan Pedoman Pengukuhan Guru Besar
Prof.Dr. Hambali Thalib, SH, MH (kanan) berbincang serius Koordinator Kopertis IX Prof.Dr.Ir.Andi Niartiningsih, MP (kiri) di tengah Rakerda Kopertis IX Sulawesi Sabtu 13 Pebruari 2016. (Foto: Wahab)

 

ZONASULTRA.COM, MAKASSAR – Membangun tradisi akademik melalui pengukuhan Guru Besar yang baru diangkat di lingkungan Kopertis Wilayah IX Sulawesi maka perlu diatur dan diseragamkan pelaksanaannya dengan menerbitkan pedoman pengukuhan Guru Besar. Pembahasan ini menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rakerda Kopertis IX Sulawesi, Sabtu 13 Pebruari 2015 di Makassar.

Demikian ditegaskan Prof.Dr.H.Hambali Thalib, SH, MH selaku  nara sumber dalam Rakerda dengan tema yang dibawakan Penyusunan Pedoman Pengukuhan Guru Besar Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Dijelaskan, Guru Besar bukan sekadar pencapaian angka kredit (kum) yang dibutuhkan dan mengoleksi beragam pencapaian unsur  Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi yang lebih penting adalah menerapkan asas manfaat bagi pengembangan keilmuan dengan tetap menjunjung budaya adan etika akademik,  melalui pendekatan obyektif dan rasional, tegas mantan Direktur PPs-UMI Makassar ini.

Seorang profesor umumnya memiliki gelar dan fungsional tertinggi antara lain, memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu dikuasainya, melakukan penelitian dalam bidang ilmunya, pengabdian pada masyarakat serta melatih akademisi  muda/mahasiswa agar mampu  menjadi generasi terdidik dan bahkan menggantikan kelak sebagai ilmuan, tandasnya.

Menyandang status Guru Besar atau profesor adalah merupakan amanah sebagai putra terbaik  bangsa di bidang masing-masing. Setiap penerima gelar Guru Besar senantiasa dituntut tanggungjawab keilmuan dan moral akademik, serta lebih peka di dalam mengamati sekaligus berkontribusi terhadap dinamika keilmuan yang berguna bagi kemajuan bangsa da negara, tands doktor ilmu hukum PPs-UNHAS ini.

Syarat pengukuhan Guru Besar, bersangkutan sudah memperoleh SK pengangkatan sebagi Guru Besar secara formal dari pemerintah. Mendapat rekomedasi persetujuan pimpinan perguruan tinggi tempat bersangkutan mengabdi sebagai dosen untuk pelaksanaan acara pengukuhan Guru Besar. Menyiapkan pidato pengukuhan serta persetujuan Koordinator Kopertis IX tentang pelaksaan acara pengukuhan tersebut, tegas Hambali.

 

Citizen Reporter : Yahya Mustafa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini