Korban Konsumsi PCC Bertambah Menjadi 68 Orang

122
kendari darurat narkoba
Ilustrasi

kendari darurat narkoba Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Hingga Kamis 14 September 2017 warga Kota Kendari yang mengalami gangguan kesadaran hingga harus mendapat perawatan medis kini berjumlah 68 orang.

Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Mala mengatakan selama tiga hari terakhir korban konsumsi obat-obatan yang diduga mengandung psikotripika bertambah. Awalnya pada Selasa korban hanya berjumlah 4 orang, selanjutnya menjadi 30 dan kini sudah bertambah menjadi 68 korban.

“Para korban di rawat di sejumlah rumah sakit dan puskesmas. Di Rumah Sakit Jiwa ada ada sekitar 30 orang yang masih dirawat inap. Rumah Sakit Bhayangkara 3 orang. Rumah sakit Kota Kendari 4 orang, dan Rumah Sakit Bahteramas 2 orang. Selebihnya ada yang dirawat di Puskesmas,” terang La Mala Kamis di Polda Sultra

Korban menurut La Mala mayoritas masih berstatus pelajar dan remaja.

(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)

BNN saat ini fokus untuk melakukan rehabilitasi medis . Setelah itu pihaknya melakukan rehabilitasi sosial. La Mala memperkirakan perawatan medis bagi korban membutuhkan waktu sampai dua minggu kedepan.

“Fokus kami sekarang perawatan intoksikasi atau proses perawatan mencegah penyerapan racun dengan cara menghambat absorbsi dan menghilangkan racun dalam tubuh bertujuan mempertahankan vitalitas kehidupan mereka, baru setelah itu melakukan rehabilitasi sosial yang akan dibina BNN,” tambahnya

Seperti diketahui puluhan remaja di Kota Kendari tiba-tiba saja dilarikan ke rumah sakit karena mereka mengalami kejang dan kehilangan kesadaran. Bahkan satu diantaranya meninggal . Kondisi tersebut diduga akibat konsumsi tablet PCC (Paracetamol, Cafein, Carisprodol) dan pil Tramadol.

(Berita Terkait : BPOM : Puluhan Remaja Hilang Kesadaran Karena Gunakan Tablet PCC)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari Adillah Pababbari menguraikan PCC sendiri merupakan jenis obat keras yang sudah dilarang edar oleh pemerintah karena banyak disalahgunakan. Sementara Tramadol merupakan obat analgesik yang digunakan pasien pasca operasi. Peredaran dan penggunaanya harus menggunakan resep dokter.

“PCC izin edarnya sudah dicabut dan kategori tablet ilegal. Sementara Tramadol masih boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter,”terang Adillah yang ditemui di kantornya Kamis sore .

 

Penulis : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini