Korupsi DKP Mengalir di DPRD Konawe, Fakhrudin Bantah Terima Fee

587
Rafiun Tidak Bisa Jadi Tersangka Dalam Korupsi SMKN 2 Lasel, Ini Alasan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek restoking pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Pangadilan Tipikor Kendari, mulai menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan saksi salah seorang anggota DPRD Konawe, Husnia Nuhung Makati pada Senin (7/1/2019) kemarin, menyebut jika sejumlah uang hasil korupsi yang diterimanya dari tersangka Kusdiana dibagikan ke seluruh anggota Komisi II DPRD Konawe masing-masing Rp20 juta per orang.

Namun kesaksian Husnia itu dibantah oleh mantan Sekertaris Komisi II, Fakhrudin. Kata dia, saat pembahasan anggaran tahun 2014 lalu, dirinya belum memiliki pengalaman membahas anggaran. Sehingga dia tidak tau kalau uang korupsi itu mengalir ke sejumlah legislator Konawe.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Korupsi di DKP Konawe, Husnia Nuhung Terima Fee Rp550 Juta)

“Waktu pembahasan itu kita tidak ada pengalaman, jadi kita masih bingung apa yang akan kita bicarakan saat pembahasan anggaran, karena kita anak baru,” kata Fakhrudin di kantornya, Selasa (8/1/2019)

Politisi Partai Nasdem ini mengaku tidak pernah menerima sepeserpun dana fee proyek restoking dari Husnia Nuhung Makati, seperti penjelasannya saat di ruang sidang Tipikor. Selain itu, dia juga mengaku belum membaca dan melihat keterangan Husnia Nuhung Makati saat sidang kamarin itu.

Saat ini, dirinya masih terus berkomunikasi dengan anggota Komisi II lainnya untuk menetukan langkah yang akan ditempuh atas keterangan rekan mereka itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek restoking dengan kerugian negara mencapai Rp735 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Husnia Nuhung Makati yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Konawe.

Dalam kesaksiannya, Husnia mengakui jika dirinya benar menerima uang sebesar Rp550 juta dari tersangka Kusdiana sebagai bentuk ucapan terimah kasih atas lolosnya proyek tersebut saat pembahasan anggarannya di DPRD Konawe. Namun uang tersebut ia bagikan ke seluruh anggota Komisi II, sementara sisanya ia gunakan untuk bayar hutang. (A/M3)

 


Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini