Korupsi Kantor Bupati Konut : Mantan Pejabat Ini Didakwa 5 Tahun Penjara

48
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menyidangkan kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Selasa (16/8/2016). Kali ini, hakim menghadirkan mantan Kepala Biro Pemerintahan Konut Yani Sumarata.

Yani Sumarata hadir di pengadilan Tipikor Kendari sekitar pukul 11.00 Wita dengan mengenakan kemeja putih polos. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya Syahrudin Latief.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam persidangan yang berlangsung singkat ini, Yani Sumarata didakwa pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan hakim ketua, Arwana, terdakwa dinilai telah memanipulasi laporan hingga ada kelebihan pembayaran.

Saat itu Yani Sumarata kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Yani melakukan proses pencairan dana pembangunan kantor Bupati Konut.

“Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya pencairan dana yang melebihi pagu anggaran. Dana tersebut mengalir ke PT. Voni Bintang Nusantara selaku kontraktor, milik Siodinar yang telah ditetapkan jadi tersangka terlebih dulu,” kata Arwana dalam dakwaannya.

Sementara itu, Syahrudin Latief selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya. Selain itu, ia juga meminta kepada hakim untuk menahan tersangka lainnya.

Dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan 9 orang tersangka. Terakhir, Kejati Sultra menetapkan mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/8/2016) mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar.

Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam tiga tahap dari tahun 2008-2011. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar, kemudian pada tahap dua 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap ketiga dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini