Korupsi Pasar Sampara, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pelaksana Tugas Proyek Sebagai Dalang

105
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Risal Akman, kuasa hukum Andi Farid Silatang, terdakwa kasus pembangunan proyek Pasar Sampara tahun 2015 lalu menyebut Harun selaku pelaksana tugas proyek tersebut yang menjadi dalang dalam kasus itu.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Rizal mengungkapkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha harusnya menetapkan Harun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab proyek yang dikerjakan oleh Harun itu tidak mampu diselesaikan seperti yang tertuang dalam kontrak.

“Yang jadi pertanyaan kenapa Harun sampai sekarang tidak ditetapkan jadi tersangka. Padahal kan aliran dana sebesar Rp 6 miliar itu, sudah Andi Farid kepada Harun. Tapi tidak mampu diselesaikan sesuai dalam kontrak kerjanya,” jelasnya saat ditemui media, Rabu (18/10/2017).

Padahal, lanjutnya, sesuai fakta persidangan Harun juga mengakui telah menerima uang senilai Rp 6 miliar dari Andi Farid selalu kontraktor dalam kasus itu.

“Tapi lagi-lagi pekerjaan itu tidak selesai 100 persen, per 31 Desember 2015. Lalu mengapa Harun tidak jadi tersangka juga,” ujarnya.

(Berita Terkait: Jaksa Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Pasar Sampara)

Sebelumnya dalam proyek ini jaksa telah menyeret tiga nama sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ketianya yakni Andi Farid Silatang selaku Direktur PT Karya Pembangunan Reski, Kadis Disperindag Konawe Muh Yasin Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Safruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe terkait dengan korupsi pembanguan Pasar Sampara tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp 8 miliar yang pada saat itu dimenangkan oleh PT Karya Pembanguan Reski untuk mengerjakan proyek tersebut.

Namun hingga per 31 Desember 2015 yang seharusnya pekerjaan sudah mencapai 100 persen seperti tertuang dalam kontrak, kenyataannya belum mencapai target seperti yang tertuang dalam kontraknya. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini