Korupsi Pembangunan Kantor Bupati, Kadis PU Buteng dan Sekretaris Kesbangpol Bombana Ditahan

68

Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa selama 5 jam oleh penyidik sekitar pukul 13.30 WITA. Setelah itu keduanya langsung digiring di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Baubau. Namun sebelumnya

Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa selama 5 jam oleh penyidik sekitar pukul 13.30 WITA. Setelah itu keduanya langsung digiring di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Baubau. Namun sebelumnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Baubau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Edi Ermawan melalui humasnya yang juga kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Baubau, Viktor Dinar H C Hartanto Woleka mengungkapkan, surat penyidikkan kasus tersebut telah diterimanya sejak 7 Januari 2015. Kemudian dilanjutkan dengan diperbaharui kembali pada 27 Februari 2015. Jaksa melakukan penelitian berkas hingga meningkatkan pada P21 dan ditahap dua ke jaksa penunut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan.
“Memang status tersangkanya ini sudah lama karena prosesnya juga sudah lama, sehingga untuk saat ini adalah lanjutan dari perkara sebelumnya yang memang telah lama diproses,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam kasus ini keduanya merupakan Panitia Pelelangan Pekerjaan Kantor Bupati Bombana tahap I pada saat itu. Dimana Endang Kilat sebagai Ketua Panitia, Hasanudin sebagai anggota panitia. 
Hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap pembangunan kantor bupati tersebut, dimana ada tiga kegiatan pada 2005 yakni pada tahap I perencanaan pembangunan fisik, ditemukan ada kenaikan harga yang disebabkan panitia lelang tidak pernah melakukan survey lapangan.
“Ada penyimpangan pada proses lelang, kemudian ada kemahalan atau mark up harga kontrak yang dibagi tiga item. Sehingga kerugian yang dapat ditimbulkan dalam kegiatan pembangunan fisik kantor tersebut yakni sekitar Rp 800 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Dimana, tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Muh Mi’rajtullah, kuasa hukum Endang Kilat dan Hasanuddin mengatakan, jika penahanan kliennya adalah keweangan penyidik dan akan tetap mengikuti proses hukum.
“Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik namun hingga saat ditahan belum ada jawaban dari kejaksaan,” ujarnya.
Masih terkait kasus ini, pihak kejaksaan Negeri Baubau juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Hj Rosie Pimpi sebagai PPK dan Yunus Gozasiyah kontraktor pelaksana  proyek.(Ririn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini