Korupsi Tambang, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Empat Saksi Diperiksa KPK

76
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hari ini giliran mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Setiawan diperiksa oleh komisi anti rasuah ini.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain mantan Dirjen Minerba, ada empat saksi lainnya yang diperiksa hari ini diantaranya Andi Nurmadiyanthie (notaris PPAT), Ratih Dewihandajani (swasta), Yudhistira Setiawan (swasta), serta Teguh budiyanto (swasta).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati membenarkan hal tersebut. “Mereka di periksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” ujar Yuyuk saat dihubungi, Jumat (2/9/2016)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra. Izin yang dikeluarkan, Nur Alam diduga tidak sesuai perundang-perundangan yang berlaku.

(Berita Terkait : Diperiksa KPK, Petinggi PT. Billy Indonesia Bungkam )

Nur Alam disangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini