KPK Geledah Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kendari

761
KPK Geledah Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kendari
KPK - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/10/2017) melakukan penggeledahan di kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kota Kendari. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

KPK Geledah Kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kendari KPK – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/10/2017) melakukan penggeledahan di kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kota Kendari. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/10/2017) melakukan penggeledahan di kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama Kota Kendari.

PT Manunggal Sarana Surya Pratama ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa konstruksi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 193, Kelurahan Bende, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Disinyalir penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini berkaitan erat dengan kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman yang baru saja menjadi tersangka dalam kasus izin usaha pertambangan Kabupaten Konut.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan Nomor: Sprin. Dik/59/01/07/2017, tanggal 27 Juli 2017 laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-06/KPK/03/2017 tanggal 27 Maret 2017.

KPK memasuki kantor berwarna oranye ini sejak pagi tadi. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Pantauan Zonasultra.com, tim KPK yang menggunakan rompi bertuliskan KPK memeriksa dokumen yang berada di dalam kantor yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini.

Terlihat dua orang polisi bersenjata lengkap mengawal ketat penggeledahan ini. Mereka berdiri di depan pintu kantor yang sedang digeledah. Belum diketahui secara pasti berapa orang tim KPK yang sedang melakukan penggeledahan.

(Berita Terkait  : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun )

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan pada Selasa (3/10/2017) lalu. Aswad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

“Menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam pemberian ijin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konut pada 2007-2014,” kata komisioner KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa sore (3/10/2017).

Saat menjadi Bupati Konut periode 2007-2009, Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangan. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini