KPK Ingatkan PNS Tidak Terima Bingkisan Lebaran

23

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dini mengingatkan, para pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering kali diberikan menjelang hari raya idul fitri.

Giri Suprapdiono

Pemberian hadiah atau bungkisan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.

“Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016), dikutip dari kompas.com.

KPK telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing instansi kementerian dan lembaga, agar para pegawai diingatkan untuk tidak menerima pemberian apapun.

Salah satu bentuk hadiah yang paling sering diberikan menjelang hari raya adalah bingkisan dalam bentuk parcel.

Pegawai negeri yang dimaksud mencakup lebih dari 5 juta pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan pegawai BUMD yang secara hukum berstatus pegawai negeri.

Giri meminta kepada masyarakat yang melihat pihak tertentu menerima gratifikasi, dan hal tersebut tidak dilaporkan lebih dari 30 hari kerja, maka bisa dilaporkan kepada KPK. Selanjutnya, laporan masyarakat tersebut dapat diteruskan di bagian penindakan KPK.

“Sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, syarat gratifikasi, pertama apabila terkait jabatan, kedua bertentangan dengan tugas, dan ketiga, tidak dilaporkan kurang dari 30 hari kerja,” kata Giri. (B)

 

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini