KPK Kembali Periksa Direktur PT. AHB

46
Priharsa Nugara
Priharsa Nugara

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan. Nursiwan sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubenur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Priharsa Nugara
Priharsa Nugara

Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan memeriksaan terhadap bos PT. AHB ini. “Iya diperiksa lagi, kalau dia kan penerima IUP-nya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugara saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com di Gedung KPK yang berada di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Seperti diketahui bahwa Gubernur Sultra dua periode ini tersandung kasus korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. AHB di Sultra pada tahun 2009-2014. Nur Alam disinyalir menerima kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkannya,

Hingga kini KPK masih melakukan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan ini. Meskipun Pimpinan KPK tidak menutup kemungkinan adanya potensi Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun penyidikan tersebut belum dilakukan.

(Berita terkait : KPK Periksa Istri Akil Mochtar Terkait Dugaan Suap Umar Samiun)

“Belum ada penyidikan TPPU,” lanjut Priharsa. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan sejauh mana hasil penyidikan saat ini.

Atas perbuatannya KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini