KPK Latih Tim Balon Kada Buat Laporan LHKPN, Ini Tujuannya

68
kpk-sosialisai-pelatihan-balon-kada
Saat KPK memberikan pelatihan tim bakal calon (balon) Kepala daerah (kada) 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Sulawesi Tenggara dilatih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelatihan dilaksanakan di Hotel Calrion Kendari, Kamis (15/9/2016). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
kpk-sosialisai-pelatihan-balon-kada
Pelatihan : Saat KPK memberikan pelatihan tim bakal calon (balon) Kepala daerah (kada) 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Sulawesi Tenggara dilatih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelatihan dilaksanakan di Hotel Calrion Kendari, Kamis (15/9/2016). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim bakal calon (balon) Kepala daerah (kada) 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilatih untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelatihan dilaksanakan di Hotel Calrion Kendari, Kamis (15/9/2016).

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, berdasarkan penjelasan KPK dalam pelatihan tersebut LHKPN ada dua. Pertama bagi calon kada yang sudah pernah membuat LHKPN harus menggunakan formulir perubahan harta. Kedua, LHKPN bagi calon kada yang baru membuat LHKPN maka digunakan formulir baru.

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

“Harta yang dimasukan tidak hanya harta calon kada tapi juga harta istri. LHKPN untuk syarat pencalonan di KPU calon kada cukup membawa tanda terima bahwa LHKPN dari KPK,” kata Natsir yang akrab disapa Ojo.

Tanda terima LHKPN oleh KPK harus dibawa balon kada pada saat mendaftar di KPU pada 21 sampai 23 September 2016 mendatang. Jika belum ada tanda terima dari KPK sampai waktu pendaftaran tersebut, maka akan ditunggu dijadwal perbaikan berkas pasangan balon kada 3 sampai 5 Oktober 2016.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Lanju Ojo, tujuan adanya LHKPN tersebut adalah agar publik mengetahui tentang harta kekayaan para calon kada dan untuk mendukung transparansi pejabat publik sebagai penyelenggara Negara. Selain itu untuk memberikan gambaran terhadap pemilih tentang para calon kada yang akan dipilihnya.

Mengenai balon kada yang curang dalam membuat LHKPN, itu bukanlah domain KPU tapi kewenangan KPK. Kata Ojo, KPU hanya akan melihat harta kekayaan calon kada sudah dilaporkan atau belum. Jika harta kekayaan belum dilaporkan ke KPK maka akibatnya adalah balon kada bisa gugur karena tidak memenuhi syarat pencalonan. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini