KPK Mulai Korek Tambang di Sultra Melalui Dinas ESDM

1495
KPK Mulai Korek Tambang di Sultra Melalui Dinas ESDM
RAPAT KOORDINASI - Rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, yang digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/2/2019). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aldinsyah Malik Nasution menyoroti masalah 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sorotan itu disampaikan Aldiansyah, saat mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, yang digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/2/2019).

Aldiansyah mengaku sudah mengetahui persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh Pemprov Sultra, terkait carut-marut pengelolaan tambang serta adanya tunggakan royalti sejumlah perusahaan tambang.

“Tadi siang saya sampai di bandara, saya baca berita ada headline di situ KPK akan datang, Gubernur minta petunjuk. Saya baca dalamnya bicara OPD (organisasi perangkat daerah), nah memang ini soal OPD memiliki kekhususan. Utamanya soal tambang,” ujarnya.

(Baca Juga : Soal 22 IUP di Sultra, DPRD Bakal Panggil Dua Syahbandar dan Dinas ESDM)

Aldinsyah mengaku kaget, mengetahui adanya perusahaan tambang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen namun tetap bisa melakukan operasi dan pengiriman ore nikel. Ia pun mengaku, siap membantu Gubernur Sultra dalam menertibkan persoalan pertambangan di Sultra.

“Saya tahulah banyak pegawai dan pemilik tambang yang tidak punya kantor di daerah, padahal itu jelas harus ada KTP ada NPWP (nomor pokok wajib pajak), ini juga harus menjadi perhatian Gubernur. Nanti saya bantu pak Gubernur, kita bereskanlah ini,” tegas Aldinsyah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Aldinsyah pun meminta kepada Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Azis, untuk bertemu secara langsung. Pertemuan itu untuk menjabarkan setiap masalah dari masing-masing IUP yang ada di Sultra.

“Pak nanti kita ngobrol yah pak, kalau bisa sore atau kalau perlu malam lah yah pak. Bapak harus kasih saya semua masalah yah, bapak harus jabarkan ke saya masing-masing IUP itu masalahnya apa,” tutur Aldinsyah.

(Baca Juga : Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP)

Ia meminta, agar Plt Kadis ESDM Sultra memetakan setiap masalah yang ada, seperti soal clean and clean (CNC), dokumen perusahaan serta yang belum CNC. “Termasuk soal berita-berita bapak yang di media-media itu yang heboh-heboh itu, bapak jelaskan ke saya. Jangan hanya bicara di media,” tutupnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Sultra melalui Kabid Minerba, Yusmin beberkan puluhan IUP yang bermasalah di Sultra. Dari data Dinas ESDM Sultra terdapat 22 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan penjualan ore nikel secara ilegal dan tidak memiliki IUP.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sebanyak 22 IUP tersebut, tersebar di dua daerah di Sultra, yakni kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Ke 22 perusahaan tambang tersebut pun diduga juga telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal ponton atau tongkang, di mana 10 kali pengiriman ekspor dan 162 lokal.

Selain itu, Yusmin juga mengaku jika ke 22 IUP itu juga menunggak royalti kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 265 miiliar. Ia pun mengancam akan menghentikan operasi ke 22 IUP itu dan melaporkan ke KPK dan Polda Sultra.

Berbeda dengan Yusmin, Plt Kadis ESDM Sultra Andi Azis mengaku tidak akan menghentikan operasi ke 22 IUP itu. Hanya saja pihaknya akan memberikan teguran keras, akibat adanya dugaan aktifitas penjualan ore nikel yang tidak disertai dengan rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB).

Bahkan secara gamblang, Andi Azis mengaku jika ke 22 IUP yang di maksud merupakan perusahaan yang taat terhadap aturan dan tidak memiliki tunggakan apa pun. Soal tunggakan Rp 265 milliar itu pun di jelaskan Andi Azis, merupakan tunggakan yang berasal dari perusahaan lain yang sudah ada sejak 2008 silam. (A)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini