KPK Periksa Bos PT. Bososi Hari Ini

256
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT. Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim hari ini. Wiraswasta tambang ini diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi terkait izin tambang.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

“Iya, saksi untuk NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan Nur Alam dengan Andi Uci dalam pelaksanaan bisnis pertambangan. “Saya belum dapat infonya, nanti saya cek dulu,” lanjut Priharsa singkat.

Pasalnya bukan pertama kali Andi Uci berurusan dengan aparat hukum dalam urusan pertambangan. Andi Uci pernah terlibat transaksi jual beli nikel secara ilegal ditengah-tengah pelarangan pengiriman ke luar negeri secara nasional, dan melakukan penambangan di kawasan hutan lindung di Morombo, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

(Artikel Terkait : Nur Alam Diduga Pernah Transaksi Mobil Mewah di Terminal Motor Kelapa Gading Jakarta)

Tidak hanya itu, tahun lalu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) juga menyatakan terdakwa Andi Uci terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana membantu orang lain melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak disertai Izin Usaha Pertambangan (IUP). MA juga menjatuhkan pidana penjara satu bulan 15 hari dan denda sebesar Rp. 10 juta dan memberikan status sebagai tahanan.

Meskipun demikian, Andi Uci merupakan sosok wirausaha sukses yang merintis bisnis pertambangan dari bawah. Ia pun mulai melirik Sultra sebagai tempat investasi yang cocok yang pada saat itu dibawah pimpinan Gubernur Sultra Nur Alam.

(Artikel Terkait : Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB)

Untuk diketahui saat ini Nur Alam telah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.

KPK mnejerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini