KPK Periksa Kadis ESDM Pemprov Sultra dan Mantan Bupati Buton

66
Priharsa Nugraha
Priharsa Nugraha

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin dan Mantan Bupati Buton Sjafei Kahar. Burhanuddin dan Sjafei diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam.

Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin
Priharsa Nugraha

“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/9/2016).

Sebelumnya, Kadis ESDM Sultra dan Mantan Bupati Buton ini sempat diperiksa penyidik KPK di daerah. Sedang istri Kadis ESDM Sultra sendiri, Fatmawati merupakan saksi pertama yang diperiksa di Jakarta. Fatmawati diduga memiliki informasi penting terkait aliran dana.

Lembaga anti rasuah ini juga memanggil pihak swasta yakni Jimmy Hermawan Wijaya untuk diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sultra dua periode itu.

(Artikel Terkait : PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait IUP PT. AHB)

Meski KPK sudah memeriksa puluhan saksi, namun pemeriksaan terhadap Nur Alam sebagai tersangka tunggal kasus ini belum dilakukan. Bahkan Penasehat Hukum Nur Alam telah mengajukan praperadilan yang rencananya akan dilakukan 4 Oktober mendatang.

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah kabupaten Bombana dan Buton tahun 2008-2014.

(Artikel Terkait: Pegawai PT. Billy Indonesia Diperiksa KPK)

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi. Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung dan pemilik PT Kembar Emas Sultra George Hutama Riswantyo.

(Artikel Terkait : KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam)

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci, Notaris PPAT Andi Nurmadiyanthie dan saksi swasta lainnya. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini