KPK Periksa Mantan Bupati Konut Terkait Kewenangannya Menerbitkan IUP

107
KPK Periksa Mantan Bupati Konut Terkait Kewenangannya Menerbitkan IUP

KPK Periksa Mantan Bupati Konut Terkait Kewenangannya Menerbitkan IUP PEMERIKSAAN – Aswad Sulaiman usai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Selasa sore (17/10/2017). Pemeriksaan terhadap Aswad untuk mendalami informasi awal terkait dengan jabatan dan kewenangannya saat menjabat sebagai Bupati Konut. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konut pada 2007-2014.

Pemeriksaan terhadap Aswad untuk mendalami informasi awal terkait dengan jabatan dan kewenangannya saat menjabat sebagai Bupati Konut. Demikian diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada, Selasa (17/10/2017) sore

“Apa saja yang menjadi kewenangan Bupati dalam penerbitan izin maupun hal-hal yang relevan terkait perkara ini. Termasuk indikasi kerugian negara hingga mencapai Rp 2,7 triliun akibat izin tambang yang dikeluarkannya,” kata Febri.

Melalui pengacaranya, Aswad membantah pernah menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara sewaktu dirinya menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009. Namun demikian, Febri menegaskan bahwa KPK memiliki bukti proses-proses perizinan baik dokumen maupun keterangan para saksi.

(Berita Terkait : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun)

“Kita miliki bukti-bukti itu, meskipun kita belum bisa membuka saat ini, nanti kita buka pada proses persidangan,” lanjut Febri.

Aswad Sulaiman memenuhi panggilan KPK didampingi kuasa hukumnya, Rasak Naba sekitar pukul 11.20 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 17.35 WIB. Aswad yang memakai kemeja putih irit bicara saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksa.

“Iyaaa,” kata Aswad ditanya seputar materi pemeriksaan.

Rasak Naba selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya hanya mendapat pertanyaan standar dari penyidik.

(Berita Terkait : Anak, Menantu, dan Istri Aswad Sulaiman Diperiksa KPK)

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini