KPK Periksa Saksi Swasta Untuk Nur Alam

46
Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi swasta yakni Harry Ibrahim untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Harry diperiksa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Prov Sultra tahun 2008 – 2014.

Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
Yuyuk Andriati

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (27/10/2016).

Sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah ini. Saksi kunci Nur Alam pun telah diperiksa beberapa hari yang lalu.

Nur Alam dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kewenangannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Berita Terkait : Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam, Keluarga Ucapkan Syukur Alhamdulillah

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini