KPK Perpanjang Masa Penahanan Umar Samiun

147
KPK Perpanjang Masa Penahanan Umar Samiun
PENAHANAN : Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (14/2/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Umar Samiun
PENAHANAN : Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (14/2/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun menjalani pemeriksaan pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua puluh hari yang lalu. Umar Samiun keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.42 wib dengan menggunakan rompi orange khas kostum tahanan KPK.

“Kabarnya baik,” kata Umar Samiun singkat sambil tersenyum kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa malam (14/2/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

Tak hanya itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Umar Samiun untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kasus Bupati Buton hari ini penyidik memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan, mulai 15 Februari sampai 26 Maret,” Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya selang beberapa saat sebelum Bupati Buton kelar diperiksa.

Umar Samiun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Indikasi suap tersebut berkaitan dengan pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012 yang bergulir di MK.

Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap calon tunggal Bupati Buton tersebut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Baca Juga : Mendagri Non Aktifkan Bupati Buton Umar Samiun

“Penangkapan yang bersangkutan karena sudah dilakukan pemanggilan kurang lebih 3 kali,” lanjut Febri.

Sementara untuk pelaksanaan Pilkada Buton yang dihelat besok, Rabu (14/2/2017) dipastikan Umar Samiun tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak.

“Kami belum bisa memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi tahanan dari lokasi di berbagai daerah lain,” pungkas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini