KPK Selidiki Perkara di Kendari, ICW: Yang Diincar Kepala Daerah

168
Anggota ICW Agus Sunaryanto
Agus Sunaryanto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Indonesia Corruption Watch (ICW) belum mengetahui secara pasti kasus apa yang tengah diselidiki KPK di Kota Kendari. Namun bila KPK memang benar-benar datang menyelidiki di Kendari, maka yang diincar adalah penyelenggara Negara selevel kepala daerah.

Anggota ICW Agus Sunaryanto
Agus Sunaryanto

Anggota ICW Agus Sunaryanto mengatakan, biasanya kalau KPK turun ke daerah yakni untuk kegiatan pencegahan, kalaupun penindakan maka memperdalam kasus. Selain itu, kedatangan KPK bisa jadi pengembangan kasus yang sedang ditangani.

Ia mencontohkan dalam kasus Nur Alam, KPK datang di Kendari untuk mengembangkan kasus terkait ada atau tidaknya aktor-aktor lain yang dapat dijerat.

Agus mengaku hanya menduga-duga saja berdasarkan pengetahuannya. Sebab, soal masuknya KPK di Kendari saat ini yang lebih tahu adalah KPK itu sendiri.

“Mereka (KPK) akan fokus pada batas kewenangannya, misalnya menyangkut kerugian negara minimal Rp. 1 Miliar oleh penyelenggara Negara, berarti kan (yang diincar) kalau ngga walikota, bupati, gubernur. Kalau kepala dinas mereka ngga mau pasti dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian,” tutur Agus di Kendari, Kamis (3/8/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

KPK dipastikan tidak akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang mereka terima. Dengan banyaknya laporan yang masuk, maka yang ditindakalnjuti adalah sesuai batas kewenangan atau kriteria pengaduan.

Di mencotohkan, ICW juga sering membuat laporan di KPK. Beberapa laporan itu, ada yang ditindaklanjuti. Tapi banyak juga laporan mereka tak ditindaklanjuti KPK karena pertimbangan keriteria pengaduan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengungkapkan, petugas KPK turun ke sejumlah instansi di Kota Kendari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kalau tidak ada laporan, KPK tidak akan datang (di Kendari),” tutur Syarif di Kendari, Senin (31/7/2017) lalu

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sementara itu, di laman resmi KPK tercatat, keriteria pengaduan yang dapat mereka terima adalah:
1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

 

Reporter: M Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini