KPK Selidiki Perkara di Kendari Karena Ada Laporan Masyarakat

165
Wakil Ketua KPK Laode Syarif
Laode Muhammad Syarif

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif menegaskan bahwa petugas KPK yang datang di sejumlah instansi di Kendari bukanlah KPK gadungan.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif
La Ode Muhammad Syarif

Namun demikian, seperti apa kasusnya belum bisa dibuka ke publik. Begitu pula siapa yang melapor terkait kasus di Kendari belum dapat dibocorkan.

Syarif mengatakan, tidak akan memberi tahu kasus tersebut sudah sampai di tahapan mana. Petugas KPK turun di Kendari karena menindaklanjuti adanya laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kalau tidak ada laporan, KPK tidak akan datang,” tutur Syarif usai memberikan kuliah umum di Universitas Halu Oleo (UHO), Senin (31/7/2017).

Jalur untuk memasukan laporan ke KPK bisa melalui pengaduan masyarakat. Kata Syarif, pengaduan itu tak mesti datang langsung ke KPK tapi bisa melalui internet.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, KPK menyambangi beberapa intansi pemerintah kota Kendari diantararanya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Sekretariat DPRD Kota Kendari, PDAM Kendari.

Kedatangan tim KPK itu untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi perihal proyek outer ring road atau jalan lingkar kota sepanjang 40 km yang menghubungkan Jalan Budi Utomo dengan gerbang Puuwatu menuju Pelabuhan Bungkutoko. Point lain yang dicari KPK yakni proses persetujuan DPRD terhadap penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kendari tahun 2011.

Sebagai informasi, dalam situs resmi kpk.go.id dijelaskan bahwa jika pengaduan memenuhi syarat/kriteria dapat ditangani KPK. Pengaduan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.

Bagi pelapor yang ingin namanya dirahasiakan juga bisa membuat laporan dengan menjadi whistleblower (pelapor pelanggaran) bagi KPK.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kriteria Pengaduan

1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.

3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.

4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini