KPK Siap Bantu Pemprov Sultra Tuntaskan Permasalahan Aset

241
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra Kusnadi
Kusnadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) siap membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelesaikan permasalahan aset-aset.

Kepala Dinas Kominfo Sultra Kusnadi, saat ditemui awak media, Rabu (5/12/2018) menjelaskan, pendampingan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari penyelesaian aset bermasalah daerah, sebagai tindak lanjut dari komitmen dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Ini disampaikan oleh KPK saat rapat tertutup dengan Pemprov Sultra tentang tata kelola barang milik daerah, Selasa, 4 Desember 2018 kemarin.

“Jadi ini untuk menyelesaikan aset-aset pemda yang bermasalah, khususnya tanah, gedung, kendaraan dan lainnya. Baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” jelas Kusnadi.

Tidak hanya itu, KPK juga meminta semua SKPD utamanya yang menyangkut aset daerah yakni BPKAD untuk memetakan masalah-masalah yang ada. Baik dalam bentuk bukti-bukti, alas hak, seperti tanah maupun sertifikat dan hal-hal lainnya yang sifatnya dapat menyelesaikan masalah.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Sebenarnya hampir semua masalah aset itu sama masalahnya. Kenapa mau dipetakan ulang, agar ketahuan apa masalahnya selama ini sampai tidak bisa diselesaikan,” terangnya.

“KPK juga singgung soal banyaknya aset yang ada di daerah pemekaran. Karena rata-rata kabupaten induk itu, katanya seolah-olah tidak rela untuk melepas atau menyerahkan aset-aset yang sudah harus dilepaskan ke kabupaten pemekaran,” tambah Kusnadi.

Penertiban aset-aset di lingkup Pemprov Sultra sudah dilakukan, namun masih banyak aset-aset yang terlepas bahkan kalah di pengadilan.

Kepala BPKAD Sultra Isma mengatakan, sejak tahun 2017 nilai aset Sultra mencapai Rp9,6 triliun, atau meningkat Rp6 trilliun dibanding tahun 2012 yang hanya mencapai Rp 3,6 triliun.

“Dari Rp9,6 triliun tersebut, terdiri dari Rp4,1 triliun aset tanah, aset peralatan dalam bentuk mesin senilai Rp640 juta serta bangunan senilai Rp1,8 triliun dan aset tetap senilai Rp55 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Isma menerangkan, terdapat tiga poin masalah yang dihadapi BPKAD. Seperti pencatatan, di mana belum sepenuhnya didukung bukti pemilikan yang memadai secara hukum. Kemudian pemanfaatan belum terkontribusi secara optimal bagi PAD. Dan ketiga pengalihan aset tetap gedung SMA dan SMP yang sudah diserahkan dari pemda kabupaten ke provinsi, itu tidak disertai dengan pengalihan aset tetap tanah.

“Bahkan ada sekitar 3.000 kendaraan dinas di Sultra, yang mempunyai surat-surat itu hanya sekitar 1.500 baik dalam bentuk BPKB, STNK dan sebagainya. Termasuk rumah dinas juga masih bermasalah karena para pensiunan PNS ada yang tidak mau keluar dari rumah dinas itu, padahal ketika pensiun harus keluar semua tidak ada alasan,” terang Isma. (A)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini