KPK Sudah Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Gubernur Sultra

91
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Proses penyidikan kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam‎ telah dirampungkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berkas penyelidikan dilimpahkan ke pengadilan, Nur Alam segera menjalani sidang dalam waktu dekat.

Febri Diansyah
Febri Diansyah

“Iya, pelimpahan tahap 2 sudah dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra Rabu, (1/11/2017).

Pihaknya menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan pada Selasa, (31/11/2017). Selanjutny Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk ‎dilanjutkan ke Pengadilan.
‎‎
Sementara soal lokasi persidangan, Febri mengatakan pihaknya belum memutuskan itu. Pasalnya kerugian negara atas kasus yang berhubungan dengan tambang ini termasuk besar. Oleh sebab itu dibutuhkn pertimbangan bukan sekedar lokasi persidangannya.

“Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra. Jika akan dilakukan di Jakarta, KPK akan proses lebih lanjut ke Mahkamah Agung,” kata Febri.

(Berita Terkait : KPK Dalami Aset dan Kekayaan Nur Alam)

Untuk diketahui, Nur Alam selaku Gubernur Sultra diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada ‎PT Anugrah Harisma Barakah. ‎

‎Izin tambang dimaksud merupakan tambang nikel yang meliputi dua kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Buton dan Bombana.

‎Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasn Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini