KPP Pratama Baubau Berikan Kemudahan Wajib Pajak di Butur dengan e-Filing

227
KPP Pratama Baubau Berikan Kemudahan Wajib Pajak di Butur dengan e-Filing
SOSIALISASI E-FILING - Kepala Seksi Eksentifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Baubau Alim (kiri) sedang menyampaikan beberapa materi pengantar tentang penyampaian SPT melalui e-Filing di Aula Bappeda, Rabu (8/2/2017). Kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan urusan dalam perpajakan bagi wajib pajak di Buton Utara. (Irsan Rano/ZONASULTRA.COM)
KPP Pratama Baubau Berikan Kemudahan Wajib Pajak di Butur dengan e-Filing
SOSIALISASI E-FILING – Kepala Seksi Eksentifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Baubau Alim (kiri) sedang menyampaikan beberapa materi pengantar tentang penyampaian SPT melalui e-Filing di Aula Bappeda, Rabu (8/2/2017). Kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan urusan dalam perpajakan bagi wajib pajak di Buton Utara. (Irsan Rano/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak di wilayah kerjanya. Tidak terkecuali Buton Utara (Butur) yang kini tengah dilakukan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing.

E-filing adalah cara melaporkan SPT secara online. Hal itu tentu dapat dilakukan dengan mudah, cepat, aman, dan dapat dilakukan dimana serta kapan saja. Produk inovasi ini dapat memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya

Kepala Seksi Eksentifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Baubau Alim mengatakan, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui SPT. Agar wajib pajak dapat memahami betul tata cara pelaksanaannya, pihaknya akan melaksanakan bimbingan di Butur selama tiga hari.

“Sampe tuntas ini laporan pajak di Buton Utara,” kata Alim dalam sosialisasi tersebut di gedung Aula Bappeda Butur, Rabu (8/2/2017).

Di tempat yang sama, Asisten I Butur Muliana menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang akan diselenggarakan selama tiga hari itu tentu dapat memberikan pemahaman terhadap wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara online. Dengan mudahnya pelaporan tersebut, lanjut dia, tentunya akan memperlancar tugas-tugas dalam perpajakan.

Untuk diketahui, dasar hukum terkait pelaporan SPT tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik (e-Filing), serta Surat Edaran Menpan Nomor 8 Tahun 2015. (B)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini