KPPS TPS 21 Bende Bantah Pernyataan Bawaslu Soal PSU

72
PSU_ilustrasi
PSU_ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 21 Kelurahan Bende, Mudasir membantah jika ada yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang ditanganinya dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017.

Berita Terkait : KPU Kendari Pernah Mangkir dan Sembunyikan Data Pilwali dari Bawaslu

PSU_ilustrasi
Ilustrasi

Mudasir juga membantah, jika Bawaslu Sultra pernah memanggilnya untuk melakukan klarifikasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 21 Bende, sebab tidak ada satupun surat panggilan yang diterima KPPS. Namun begitu diakuinya, memang ada kesalahan penulisan dalam C7 KWK (absen daftar hadir pemilih di TPS) yang terjadi dobel penulisan nomor daftar pemilih tetap (DPT).

Lanjut dia, jumlah pemilih dalam C7 KWK yaitu 315 sementara di DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan) totalnya 312. Tetapi di dalam kotak suara hanya 311 (suara yang terhitung) karena ada 1 orang yang pulang sehingga tidak memilih

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Karena pada waktu itu kita dipadati oleh warga jadi kita keliru dalam penulisan C7 KWK itu. Kami juga sudah klarifikasi ke pemilih bahwa mereka memilih hanya sekali dan siap bertanggung jawab,” ujar Mudasir, Sabtu (11/3/2017).

Ia mengakui bahwa pada saat hari pemilihan 15 Februari 2017, ada saksi pasangan calon (paslon) memprotes bahwa C6 (pemberitahuan memilih) yang sudah dipanggil harus diparaf. Selain itu, semua saksi juga keberatan dengan adanya surat suara yang berlebihan. Namun itu semua sudah diselesaikan hari itu juga dan dimasukan dalam formulir C2 (kejadian khusus).

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Berita Terkait : Tak Ada Panggilan Klarifikasi PSU, KPU Kendari Minta Bawaslu Pahami Regulasi

Sementara, untuk masalah C7 KWK, saat itu dimaklumi oleh semua saksi karena melihat langsung bahwa jumlah total DPT dan DPTb sudah sesuai yakni 312. Lanjut Mudasir, C7 KWK tidak sempat diperbaiki dan diperiksa kembali karena pada hari itu semua saksi sudah buru-buru mau pulang.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sultra merekomendasikan kepada KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kendari melaksanakan PSU pada TPS 3, TPS 17, TPS 19, dan TPS 21 Kelurahan Bende. Penyebabnya ditemukan beberapa pemilih yang memilih lebih dari satu kali. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini