KPU Buton Coret PKPI Dari Partai Penggusung Umar-Bakry

80
Coret PKPI Terlihat Ketua DPC PKPI Kabupaten Buton, Ngkaaba Hamid, saat menandatangani berkas atas tidak masuknya partai PKPI sebagai penggusung Umar-Bakry dalam Pilkada Buton mendatang
Coret PKPI Terlihat Ketua DPC PKPI Kabupaten Buton, Ngkaaba Hamid, saat menandatangani berkas atas tidak masuknya partai PKPI sebagai penggusung Umar-Bakry dalam Pilkada Buton mendatang
Coret PKPI Terlihat Ketua DPC PKPI Kabupaten Buton, Ngkaaba Hamid, saat menandatangani berkas atas tidak masuknya partai PKPI sebagai penggusung Umar-Bakry dalam Pilkada Buton mendatang
Coret PKPI : Terlihat Ketua DPC PKPI Kabupaten Buton, Ngkaaba Hamid, saat menandatangani berkas terkait tidak masuknya partai PKPI sebagai penggusung Umar-Bakry dalam Pilkada Buton mendatang, Kamis (22/9/2016)(Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mencoret Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pengusung Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Umar Samiun-La Bakry.

Ketua KPUD Kabupaten Buton Alimudin Sikuri mengatakan, dicoretnya PKPI sebagai partai pengusung disebabkan oleh surat keputusan (SK) yang diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris PKPI DPC Buton ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Umum PKPI Pusat.

“Yang diajukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKPI tadi ini berbeda dengan apa yang kami terima dari portal KPU, sehingga kami cabut atau keluarkan dari partai pengusung Umar-Bakry,” kata Alimudin, usai menerima pendaftaran Umar-Bakry, Kamis (22/9/2016).

Alimudin menjelaskan, sesuai dengan SK dari Kemenhukam RI, SK itu harusnya ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jendral (Sekjen) yang defenitif, bukan pelaksana.

Terkait masalah ini, Umar Samiun mengatakan dikeluarkannya PKPI dari partai pengusung tidak mempengaruhi syarat pencalonan yang diajukan di KPU. Sebab partai yang mengusungnya telah mencapai 80 persen dukungan kursi di DPRD.

Ia mengaku sudah mengkonfirmasikan pada Ketua PKPI pusat bahwa partai itu tidak akan lagi mengeluarkan SK kepada calon lain selain SK yang sudah pernah dikeluarkan terhadap dirinya.

(Berita Terkait : Bermodalkan Dukungan 80 persen kursi DPRD, Umar-Bakry Daftar di KPUD)

“Syarat pencalonan yang kami ajukan ke KPU yaitu 8 partai, namun satu yaitu PKPI yang dicoret, tapi itu tidak akan mempengaruhi pemenuhuan syarat pencalonan yang kami masukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Umar-Bakry didukung 7 partai yakni PAN 8 kursi, Demokrat, Golkar, PKB, PBB, PKS masing-masing 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor     : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini