KPU Diminta Atur Skenario Verifikasi Parpol

98
Anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim
Amirul Tamim

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus menyiapkan skenario verifikasi partai politik (parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini diungkapkan usai menggelar rapat kerja antara DPR RI, KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

“Prinsipnya kan UU nomor 7 tentang pemilu tidak diubah, yang kita rekomendasikan adalah bagaimana PKPU nomor 7 dan nomor 11 dapat menyesuaikam agar verifikasi yang dimaksud dengan putusan MK bisa jalan,” ujar Amirul saat ditemui di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis sore (18/1/2018).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Diketahui bahwa terkait dengan verifikasi parpol beberapa waktu lalu MK memutuskan agar tetap dilakukan verifikasi dengan alasan untuk kesetaraan dan rasa keadilan sehingga tidak ada diskriminasi terhadap partai-partai lainnya.

“Oleh karena itu hasil rapat tadi meminta KPU untuk menyusun skenario verifikasi dengan catatan bahwa kita tidak bisa lewati dari tanggal 17 Februari, dimana KPU harus mengumumkan siapa-siap parpol yang ikut pemilu,” jelas anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Konsekuensinya adalah KPU harus memadatkan jadwal maupun kerja-kerjanya jelang Pileg dan Pilpres 2019.

Mantan Walikota Baubau dua periode ini mengatakan tentunya akan ada perubahan PKPU yang harus menyesuaikan menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Idaman yang dilayangkan oleh Rhoma Irama soal verifikasi parpol peserta pemilu ini. (B)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini