KPU Kendari Layangkan Teguran 2 Lembaga Survei Pilwali

114
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo
Iwan Rompo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua lembaga survei yakni Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Halu Oleo dan Lembaga Riset dan Survei Indonesia (LRSI).

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo
Iwan Rompo

Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo mengatakan, teguran tersebut atas instruksi KPU Sultra. Sebab, dua lembaga survei tersebut merilis hasil survei secara ilegal atau belum terdaftar resmi di KPU.

“Dari perspektif pemilu yang akuntabel dan partisipasi masyarakat sebenarnya bagus, sepanjang dia sesuai koridor. Tapi mereka belum terakreditasi oleh KPU sudah merilis,” kata Iwan di Kendari, Selasa (24/1/2017).

Berdasarkan informasi dari KPU Kendari, kini kedua lembaga survei itu sudah selesai diakreditasi. Olehnya kata Iwan, untuk saat ini tidak masalah lagi jika melakukan survei.

Berita Terkait : Ini 4 Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar di KPU Kota Kendari

Untuk lembaga survei lainnya diingatkan untuk tidak merilis hasil survei jika belum ada akreditasi dari KPU. Jika ada lembaga survey yang memaksakan maka akan diberi teguran dan jika masih terulang maka akan dilaporkan ke Panwaslih.

Lanjut Iwan, KPU tidak pada domain hasil survei atau metode survei tapi pada aspek legalitas. Lembaga survei diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tentang partisipasi masyarakat. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini