KPU Merujuk Keputusan DKPP, Paslon Konasara Otomatis Lolos

69

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menggelar rapat pleno pemenuhan syarat pasangan calon (Paslon) pada Jum,at (23/10/2015) besok.

Rapat pleno tersebut untuk memutuskan kelanjutan nasib paslon Ruksamin-Raup atau Konasara. Apakah lolos untuk mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang atau justru gugur.

Berdasarkan surat keputusaan bersama antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI dan Bawaslu Pusat, Selasa (20/10/2015), pada poin 2 dari 5 poin yang disepakati menyebutkan, jika calon terbukti telah beriktikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi syarat. (Baca Juga : Tanpa Restu Gubernur, Paslon Ruksamin-Raup Boleh Ikut Pilkada)

Memenuhi persyaratan calon yang dimaksud poin 2 tersebut adalah calon yang telah mengajukan surat pengunduran diri ke atasan, namun tak disetujui atau direstui atasan maka tetap bisa ikut Pilkada.   

KPU Konut pun merespon dan menjadikan keputusan tiga lembaga kepemiluan (triparti) sebagai rujukan dalam memutuskan pemenuhan persyaratan calon wakil Bupati Konut nomro urut 3, Raup.

“Ya, sesuai aturan saja, kita (KPU Konut) mengikuti surat edaran yang ada. Dan surat edaran itu sudah ada,” kata Muharam, Kamis malam (22/10/2015).

Mantan aktivis HMI itu melanjutkan, dengan merujuk surat edaran triparti tersebut, maka paslon nomor urut 3 Ruksamin-Raup secara otomatis dapat dinyatakan lolos tahapan dan bisa mengikuti pilkada Konut Desember mendatang.

“Kalau aturannya menjelaskan begitu, dan pleno besok itu rujukan KPU Konut adalah surat keputusan bersama yang dikeluarkan tiga lembaga tertinggi kepemiluan,” ujarnya.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini