KPU Mubar : Tidak Ada Pelanggaran Etik Pada Seleksi PPK dan PPS

101
KPU Mubar Bantah Tudingan Langgar Kode Etik dalam Seleksi PPK/PPS
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) telah melantik 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 258 Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu (20/7/2016) di Mubar. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Mubar Al Munardin.

KPU Mubar : Tidak Ada Pelanggaran Etik Pada Seleksi PPK dan PPS
Ilustrasi

55 PPK tersebut ditempatkan untuk 11 Kecamatan yang ada di Mubar, masing-masing 5 orang setiap kecamatan. Sementara 258 PPS ditempatkan di 81 desa dan 5 kelurahan, masing-masing 3 PPS perdesa/kelurahan.

Anggota KPU Mubar, Alirun menegaskan, pihak telah melakukan seleksi secara professional dan siap mempertanggungjawabkan sebab tidak ada aturan atau kode etik yang dilanggar aturan. Jika ada tudingan indikasi pelanggaran terhadap seleksi tersebut, maka itu hak semua orang untuk menilai.

Pasca pelantikan tersebut, PPK dan PPS langsung menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan bupati Mubar tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. PPK dan PPS tersebut merupakan perpanjangan tangan KPU di lapangan yang masa kerjanya 9 bulan sejak pelantikan.

“Tadi langsung dilakukan orientasi tugas dan penandatangan pakta integritas baik PPK maupun PPS. Tujuan pakta integritas adalah untuk mengikat kita semua untuk berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diperintahkan undang-undang,” kata Alirun melalui telepon selulernya.

Anggota PPK/PPS tersebut masih bisa dilakukan pergantian jika ada yang melanggar atau terjadi hal-hal diluar dugaan seperti ada yang meninggal dunia. Di tingkat PPK yang menjadi pengganti antar waktu adalah yang masuk 10 besar per kecamatan (tapi tidak lolos 5 besar) pada saat seleksi. (B)

 

Reporter : Muhammad Taslim
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini