KPU RI Belum Ambil Keputusan Soal Verifikasi Faktual Parpol Pasca Putusan MK

126
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan belum mengambil keputusan soal verifikasi faktual pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengakui sudah menerima hasil putusan MK yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK ini menjadikan parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. KPU sendiri akan segera menggelar pleno untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

“Dengan adanya putusan MK tersebut maka
KPU perlu waktu untuk memahami dampak dari putusan ini. Bukan hanya dampak teknisnya, tapi juga kalau tindak lanjutnya berdampak pada faktor lain, hukum lain maka KPU harus menyikapinya bagaimana,” terang Arief Budiman saat ditemui di kantornya, di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

KPU sendiri tengah mengkaji keputusan tersebut jika berimplikasi terhadap dijalankannya pasal-pasal yang lain. Setelah rapat internal pihaknya juga akan berkonsultasi dengan para pembuat UU.

“Jadi KPU dari hari ini sampai Senin besok akan mempersiapkan berbagai macam hal kajian-kajian itu dan akan kita konsultasikan dengan pembuat UU baik DPR maupun pemerintah,” lanjut Arief.

Konsultasi tersebut dibutuhkan karena KPU tidak mau tindaklanjut nantinya membuat implikasi hukum lain, jika disengketakan kemudian KPU bisa salah. Sebab, bukan hanya berdampak pada teknis pemilu melainkan berdampak besar juga terhadap keseluruhan proses pemilu ini.

Sementara itu, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan menunggu instruksi dari KPU RI terkait verifikasi pasca putusan MK ini.

“Terkait putusan MK biar kewenangan KPU RI memutuskannya. Apapun petunjuk KPU RI maka tugas kami KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah melaksanakannya,” ujar Hidayatullah saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com.

Ia juga mengatakan untuk parpol baru yang sementara diverifikasi faktual dan hari ini diplenokan di KPU kabupaten/kota ada dua yakni Partai Garuda dan Berkarya. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini