KPU RI Lakukan Uji Publik Sembilan PKPU Terkait Pilkada

45
KPU RI Lakukan Uji Publik Sembilan PKPU Terkait Pilkada
PKPU - Uji Publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota yang digelar di Aula KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

KPU RI Lakukan Uji Publik Sembilan PKPU Terkait Pilkada PKPU – Uji Publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota yang digelar di Aula KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar uji publik terhadap sembilan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan ada tiga momentum kepemiluan yang akan dihadapi di tahun ini.

“Yang pertama Pemilukada 2017 yang sebagian belum selesai akibat dari putusan hasil sengketa di MK. Ada di Kabupaten Bombana, Puncak Jaya, Intan Jaya, Aceh, sebagian sudah selesai PSU dan sudah direkap tapi sebagian masih menyisakan tahapan-tahapan yang belum selesai karena beberapa masalah termasuk karena ketersediaan anggaran,” ujar Arief saat memberikan sambutan dalam uji publik di Aula KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Kedua yang akan hadapi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah, serta pelaksanaan pemilu nasional tahun 2019.

Arief mengungkapkan, KPU memandang perlu beberapa PKPU yang semula dibuat dalam beberapa peraturan yang sempat dilakukan perubahan sehingga untuk satu jenis tahapan atau kegiatan diatur dalam lebih dari satu PKPU. Diharapkan peraturan yang dibuat bukan hanya untuk penyelenggara, tetapi membuat peserta pemilu lebih mudah memahami regulasi kepemiluan. Oleh sebab itu, KPU melakukan modifikasi atas peraturan-peraturan tersebut.

Berdasarkan pengalaman perkembangan saat Pilkada 2015 dan 2017 mengharuskan KPU  mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) untuk memperjelas. Untuk itu, ketentuan-ketentuan yang masih terserap dalam SK atau SE juga dimasukkan dalam draf PKPU yang saat ini sedang disusun.

“Kami harap nantinya PKPU yang ditetapkan merupakan satu peraturan KPU yang komplit, tidak lagi terserap di beberapa PKPU atau di beberapa SK atau SE,” imbuh Arief.

Uji Publik ini dihadiri oleh semua partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media. Pembahasan rancangan PKPU ini akan dilakukan selama dua hari (30-31 Mei 2017) guna mendapat masukan-masukan dari berbagai pihak yang membangun.

“Kami harap ada catatan, masukan, bagi penyempurnaan PKPU yang kita susun. Mudah-mudahan 9 PKPU ini (8 hasil kodifikasi dan 1 baru yaitu tentang tahapan) dapat diselesaikan tepat waktu. Target, 14 Juni PKPU sudah bisa diselesaikan,” tutup Ketua KPU RI ini. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini