KPU RI Pertimbangkan Ganti Komisioner Penyelenggara Pilkada Serentak 2018

219
komisioner KPU Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempertimbangkan untuk mengganti jabatan komisioner penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2018 mendantang.

Jika menilik Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tugas dan wewenang KPU di daerah sebagai penyelenggara Pemilu, masa tugas mereka berakhir sesuai akhir masa jabatan, yakni lima tahun.

komisioner KPU Hasyim Asyari
Hasyim Asyari

Di Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri, saat ini terdapat lima anggota KPU yang masa jabatan komisionernya akan berkahir pada 23 Mei 2018. Namun, mareka termasuk sebagai daerah penyelenggara Pilkada serentak di tahun depan. Padahal, di waktu yang sama, Sultra sendairi tengah dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgub).

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Komisioner KPU RI menyoroti beberapa penyelenggara Pilkada yang masa jabatannya berakhir dalam proses pelaksanaan Pilkada yang masih berjalan.

“Undang-Undang 7 tahun 2017, anggota KPU di daerah ini kan begitu selesai masa jabatannya harus diganti. Itu artinya situasi yang tidak ideal, karena di tengah-tengah proses penyelenggara harus diganti,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari saat ditemui di Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Pihaknya akan mempertimbangkan keberlanjutan dan kesinambungan pelaksanaan Pilkada dengan mengangkat anggota KPU demisioner selama dia mendaftar dan mengikuti prosedur pemilihan penyelenggara kembali.

“Bisa jadi kalau di daerah itu anggotanya masih memenuhi syarat, kompetensinya masih oke, dan lolos berbagai macam ujian yang disyaratkan ada kemungkinan kemudian beberapa dipertahankan,” lanjut Hasyim.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Kemungkinan semua anggota sebelumnya dapat ikut seleksi pemilihan KPU kembali, namun bagi yang sudah menjabat dua periode tidak diperkenankan mendaftar. Sementara untuk anggota yang baru menjabat sebagai anggota KPU akan dilakukan orientasi atau pembekalan agar begitu dilantik langsung dapat bekerja melanjutkan proses Pilkada.

“Istilahnya ada yang ditinggal dan ada yang selesai. Tapi sekali lagi, untuk bisa bertahan kan ikut prosedur baik tahapan ujian maupun persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkas komisioner KPU RI ini. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini