KPU Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Gubernur Jalur Perseorangan

75
KPU Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Gubernur Jalur Perseorangan
SOSIALISASI KPU - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi tata cara pencalonan gubernur melalui jalur perseorangan/independen di Hotel Clarion Kendari, Rabu (20/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

KPU Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Gubernur Jalur Perseorangan SOSIALISASI KPU – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi tata cara pencalonan gubernur melalui jalur perseorangan/independen di Hotel Clarion Kendari, Rabu (20/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi tata cara pencalonan gubernur melalui jalur perseorangan/independen di Hotel Clarion Kendari, Rabu (20/9/2017). Acara itu dihadiri oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, dan tim pasangan calon gubernur.

Satu-satunya utusan pasangan bakal calon gubernur independen yang tampak hadir yakni tim pemenangan Wa Ode Nurhayati (Won). Wakilnya Andre Darmawan, hadir langsung dan mengikuti acara itu.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan penting bagi bakal calon untuk mengetahui persyaratan maupun tahapan, program dan prosedur penyelengaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggata (Sultra) 2018.

“Sejak 10 September (2017) lalu KPU Sultra telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan minimal sebaran dukungan bakal pasangaan calon perseorangan. Setelah penetapan itu, kini sosialisasinya, seperti apa format pengisian dan tata caranya,” ucap Dayat sapaan akrab Hidayatullah saat membuka acara itu.

Jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulan pasangan perseorangan yakni 170.825 pendukung dengan bukti data dukungan KTP elektronik. Dukungan itu harus tersebar minimal minimal di 9 Kabupaten/kota di Sultra. Jumlah dukungan tersebut berdasarkan hitungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan/pemilu terakhir yang mencapai 1.708.249 pemilih.

Lanjut Dayat, masih ada waktu bagi pasangan calon independen untuk mengumpulkan dukungan dan mempelajari tata cara pencalonan. Syarat dukungan ini harus diserahkan ke KPU Sultra mulai 22 sampai 26 November 2017 mendatang. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini