KPU Sultra: Anggota PPS Muna Bikin Cacat dan Noda

26

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi saksi pasangan calon independen  yang menggugat keputusan KPU. Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak netral bagi seorang yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu tersebut.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Muna agar anggota PPS itu dievaluasi dan dikenakan sanksi tegas. Perbuatannya itu merupakan tindakan partisan dan tidak dibenarkan sebagai penyelenggara Pemilu.

Kalau penyelenggara menjadi saksi pihak KPU itu boleh namun apa yang dilakukan oleh anggota PPS Muna tersebut justru berlawanan. Lanjut Dayat, itu merupakan kasus yang pertama dalam prosesi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Sultra dan hal itu tidak boleh terulang.

“Ini akan menjadi catatan kita, kalau ke depan berakhir masa kerjanya dan dia tes lagi jadi penyelenggara maka tidak akan diterima karena pernah membuat cacat dan noda.” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah saat ditemui di sekretariat DPRD Sultra, Kamis (10/9/2015).

Dayat mengingatkan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak bertindak partisan tidak terkecuali KPU. Jika ada anggota KPU yang juga bersikap demikian baik di sengketa pasangan calon maupun di sengketa hasil pemilu maka akan langsung dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dikenakan sanksi karena melanggar etik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini