KPU Sultra Dalami Kasus Perekrutan PPK Konsel

46

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (1/6/2015) mendatangi kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk mendalami persoalan yang bergejolak terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Konsel yang mendapat banyak protes dari masyarakat.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah memanggil KPU Konsel untuk mengklarifikasi mengenai adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja KPU Konsel saat proses perekrutan PPK.
“Penting kiranya kita harus tahu kinerja mereka karena ada laporan masyarakat perlu dikoreksi. Tidak hanya itu kemungkinan juga terkait menajemen yang harus diperbaiki,” kata Hidayatullah saat ditemui di kantor KPU Konsel.
Dan yang tak kalah penting, lanjut Hidayatullah adalah persoalan adanya mantan calon legislatif (Caleg) sekaligus penggurus partai politik (Parpol) yang ternyata lolos dalam perekrutan PPK.
“Ternyata benar ada dan kita minta untuk diklarifikasi. Kalau misalnya ada temuan administrasi caleg yang diloloskan maka harus digugurkan dan dipengganti antar waktu (PAW),” imbuhnya.
Pihaknya, tambah Hidayatullah akan terus mendalami penyebab ketidakpuasan publik terhadap pelayanan KPU Konsel. Sekaligus ingin mengetahui apakah sudah sesuai dengan standar kerja yang telah diatur oleh Peraturan KPU Nomor 3 tersebut.
“Kenapa publik sampai tidak puas dengan pelayanan KPU, kita butuh mengetahui menggali lebih dalam dan juga kami ingin mengetahui apakah sudah sesuai standar kerja dengan kebebasan informasi, keterbukaan dan metodologi kerja yang diatur oleh peraturan yang ada,” bebernya.
Terkait sanksi yang hendak diberikan, kata Hidayatullah, jika sanksi administrasi maka akan dilakukan pengkoreksian dan jika itu berkaitan dengan masalah kode etik pihaknya menyarankan agar langsung melapor ke dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum (DKPP).
“Kalau ada kode etik itu langsung ke DKPP, kalau provinsi akan melihat bagai mana tata kerja, metodologi dan hal-hal administrasi. Yang keliru akan diperbaiki dan yang salah akan dibenarkan. Selain itu, yang tidak memenuhi syarat dilakukan pergantian,” jelasnya.
Dia berharap persoalan-persoalan tersebut tidak terulang lagi ke tahap-tahap selanjutnya. 
“Ini baru pembentukan PPK dan PPS. Baru ini saja sudah ada masalah yang membuat publik merasa tidak puas. Ini masih dapat diatasi karena masih internal. Tahapan ke depannya akan sangat berat karena berhadapan dengan calon perseorangan, pemantauan, pencalonan dan kampanye,” tutup Hidayatullah. (Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini