KPU Sultra Lanjutkan Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur

294
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melanjutkan tahapan seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur yang sempat tertunda.

Hal itu berdasarkan surat perintah KPU RI Nomor 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kolaka dan KPU Kolaka Timur periode 2019 – 2024.

Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan, hal itu sudah sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa KPU dapat menugaskan kepada KPU provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota.

Berita Terkait : Seleksi Komisioner KPU Kolaka dan Koltim Dinilai Kontroversi

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Sultra akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 10 nama calon masing-masing dari KPU Kolaka dan KPU Kolaka Timur yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Langkah tersebut untuk memastikan bahwa calon bukan anggota partai politik, bukan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan bukan tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, kata Ketua KPU Sultra ini, hal itu akan dipastikan melalui sistem informasi pencalonan (silon), sistem informasi partai politik (sipol) dan sumber data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya.

“Kami berencana akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 22 Februari 2019 mendatang. Selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan paling lambat 23 Februari 2019,” kata Laode Abdul Natsir melalui rilis tertulisnya, Selasa (19/2/2019)

Abdul Natsir menjelaskan, alasan tertundanya proses seleksi calon anggota KPU di dua wilayah itu karena adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU RI. Sepertinya KPU RI telah membentuk tim verifikasi permasalahan seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Tim itu beranggotakan dua orang dari inspektur jenderal, satu orang dari biro sumber daya manusia (SDM) dan satu orang dari biro hukum bertugas melakukan verifikasi atas laporan masyarakat, terkait seleksi kedua daerah tersebut yang hasilnya telah dilaporkan kepada KPU RI,” tukasnya.

Berikut daftar nama untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi periode 2019 – 2024: (b)

Kabupaten Kolaka

Abd. Rahman
Ir. Abu Bakar
Kamal Baddu
M. Fadly
Muhammad Sabil
Muliana
Nur Ali
Nurhidayat R.
Rusdi
Yuliaswati Abdullah

Kabupaten Kolaka Timur

Alfero
Anhar
Ashari Malaka
Asri Alam Andi Baso
H. Heri Iskandar
Hakpri
Murhum Halik
Salim
Suprihaty Prawati Negtias
Sutomo

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini