KPU Sultra Proses Pemecatan 2 Komisioner KPU Bombana

95
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan 2 komisioner KPU Bombana Ashar dan Anwar serta pencopotan jabatan ketua KPU Bombana yang dipegang Arisman.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan putusan DKPP dilaksanakan 7 hari kerja sejak dibacakan 28 Agustus 2017. Artinya paling lambat pada 5 September 2017 putusan sudah harus terlaksana, namun KPU Sultra melaksanakannya lebih cepat yakni besok (Rabu, 31/8/2017).

“Itu kita akan plenokan yaitu memberhentikan tetap dua anggota KPU Bombana, memberhentikan saudara Arisman dari jabatan ketua (tetap jadi anggota KPU) dan memberikan peringatan keras kepada Arisman, serta memberikan peringatan 2 komisioner lainnya (Andi Usman dan Kasjumriati Kadir),” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2017).

Untuk proses pengganti antar waktu (PAW) masih menunggu petunjuk KPU RI apakah akan mengikuti UU nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara. Dalam UU itu, bahwa suatu kabupaten yang penduduknya tidak sampai 500 ribu maka anggota KPU-nya cukup 3 orang saja.

Kalaupun anggota KPU Bombana harus 5 orang maka masih ada 4 orang cadangan. 2 dari 4 orang itu akan dianggkat jadi PAW jika masih bersedia dan memenuhi syarat. Cadangan tersebut merupakan calon anggota KPU yang lolos 10 besar pada saat seleksi KPU Bombana beberapa waktu lalu. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini