KPU Sultra Siapkan TPS Khusus untuk Pemilih Gangguan kejiwaan

176
Muhamad Nato Al Haq
Nato Al Haq

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merencanakan mmebuat TPS khusus di Rumah Sakit Jiwa Kendari. Hal itu berkaitan dengan pemberian hak suara kepada pemilih gangguan kejiwaan ikut serta dalam pemilihan umum pada 2019 mendatang.

“Kita sudah diberi petunjuk untuk membuat TPS disana (RSJ) tapi ini kita akanrapatkan lagi. Jadi TPS ini juga ada di rutan dan lapas,” jelas Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhamad Nato Al Haq di KPU Sultra Rabu (5/12/2018).

Lanjutnya, tidak ada batasan minimal untuk membuat TPS khusus. Dalam regulasinya, yang ada hanya batas maksimal. Jika pemilih lebih dari 300 orang, maka kemungkinan akan dibuat dua TPS di wilayah itu.

“Kami sudah diarahkan mengenai itu terkait PKPU 11 yang ini akan ada revisi. Tapi sejauh ini berdasarkan surat petunjuk pelaksanaan mengenai penyusunan data pemilih kita sudah diarahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Junada mengatakan 3/4 pasien di RSJ sudah masuk dalam kategori gangguan jiwa ringan. Nah, yang masuk kategori ini menurutnya bisa menyalurkan hak pilih.

“Kalau kita lihat di RSJ Kendari, sekarang itu pasiennya sekitar 180 orang. Ya kira-kira 3/4 itu bisalah diakomodir oleh KPU. Ini diluar yang rawat jalan. Itu dipastikan sudah bisa diakomodir juga,” kata Junada Selasa (4/11/2018).

Junada sendiri menjelaskan, pengidap gangguan kejiwaan ini ada dua klasifikasi, yakni berat dan ringan. Menurutnya, pengidap gangguan jiwa berat tidak boleh diakomodir KPU karena dipastikan sudah tidak sehat lagi dalam menentukan pilihannya. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan orang lain. (A)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini