KPU Sultra: Tidak Ada Toleransi Calon dari PNS dan Dewan

51

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Calon bupati dan wakil bupati di tujuh daerah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang masih berstatus PNS atau anggota dewan harus segera menyetor surat pemberhentian definitif.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan berdasarkan peraturan KPU No. 12 tahun 2015, calon yang berstatus PNS, anggota dewan atau pejabat negara lainnya harus menyetor surat pemberhentian definitifnya paling lambat 60 hari setelah penetapan calon. Bila sampai 23 Oktober 2015 belum menyerahkan surat pemberhentian definitif, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tidak ada toleransi dari KPU jika belum ada surat pemberhentian sampai waktu yang telah ditetapkan. Salah satu calon tidak dapat menunjukkan surat pemberhentian maka dengan pasangannya (Paslon) itu pasti dinyatakan TMS dan tidak dapat melanjutkan pencalonan,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (14/10/2015).

Saat ini, KPU Sultra masih menunggu surat edaran KPU pusat terkait perlakuan terhadap paslon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kata Dayat, pada dasarnya surat pemberhentian itu merupakan otoritas di luar KPU seperti pemberhentian DPRD kabupaten jadi wewenang gubernur, DPRD Provinsi wewenang mendagri dan DPR RI, DPD RI wewenang presiden.

Dayat melanjutkan, jika SK pemberhentian itu terlambat atau tidak keluar maka akan menjadi masalah serius secara sosial di Sultra. Olehnya Dayat berharap pihak terkait yang berwenang tentang itu tidak menghambat calon yang mengurus surat pemberhentian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini