KPU Tetapkan PSU Pilkada Muna 22 Maret

54
Gugatan Pilkada 4 Daerah di Sultra Ditolak MK
Suleman Loga

ZONASULTRA.COM, RAHA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna pada Selasa, 22 Maret 2016 mendatang. Penetapan tanggal pelaksanaan PSU itu, sesuai hasil rapat pleno KPU Muna yang digelar pada Selasa (1/3/2016) sore.

“Iya, jadwal PSU sudah ada. Sesuai hasil rapat pleno, diputuskan PSU akan digelar tanggal 22 Maret 2016 nanti,” kata komisioner KPU Muna, Sulaeman Moga, Rabu (2/3/2014) kepada awak zonasultra.id.

Gugatan Pilkada 4 Daerah di Sultra Ditolak MK
Suleman Loga

Lebih lanjut Sulaeman menerangkan, jadwal tahapan pelaksanaan PSU tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni, TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo itu, telah dimulai sejak tanggal 25 Februari lalu atau sesaat setelah pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Adapun jadwal tahapan PSU, lanjut Sulaeman, adalah tanggal 25 Februari hingga 5 Maret, tahapan perencanaan program dan anggaran. Tanggal 2-12 Maret, pembentukan panitia adhoc PPK-PPS dan KPPS, tanggal 2-21 Maret, tahapan koordinasi KPU Muna bersama stakeholder (pemangku kepentingan) seperti Pemkab Muna, Kepolisian, Panwaslu dan pasangan calon.

Selanjutnya tanggal 3-19 Maret, tahapan pencermatan atau evaluasi data pemilih, tanggal 22 Maret, pelaksanaan PSU, tanggal 23-24 Maret, tahapan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dan tanggal 24-25 Maret, pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi prosesnya sama seperti Pilkada yang lalu. Hanya untuk PSU ini, setelah perhitungan suara ditingkat TPS selesai, kotak suara akan langsung ditarik ke kantor KPU Muna dan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan akan dilaksanakan di kantor KPU Muna,” urai Sulaiman.

Terkait pembentukan panitia adhoc penyelenggara ditingkat bawah, KPU akan melakukan evaluasi kinerja para petugas. Tidak menutup kemungkinan, panitia ini akan diangkat petugas baru menggantikan para petugas (PPK-PPS dan KPPS) yang sebelumnya bertugas di Pilkada 9 Desember kemarin.

“Kita lihat hasil evaluasinya. Kalau layak kita pertahankan, kalau tidak kita angkat yang baru,” tukasnya.

 

Penulis : Marly Pilok
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini