KPUD Bombana Tetapkan 100.439 Wajib Pilih di DPTHP-2

128
KPUD Bombana Tetapkan 100.439 Wajib Pilih di DPTHP-2
PLENO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana, Sulawesi Tenggara telah menggelar pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), Minggu (9/12/2018) kemarin. Hasilnya, jumlah pemilih di Bombana mencapai 100.439. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana, Sulawesi Tenggara menetapkan sebanyak 100.439 wajib pilih dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2). Akumulasi DPT tersebut diketahui dalam pleno rekapitulasi terbuka bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Bawaslu di salah satu hotel di Rumbia, Minggu (9/12/2018).

“DPT di Bombana bertambah jadi 100. 439 dalam DPTHP-2. Di mana sebelumnya dalam DPTHP-1 jumlah pemilih di Bombana hanya 98.546,” kata Ketua KPUD Bombana Aminuddin di Rumbia, Senin (10/12/2018).

Aminuddin menjabarkan, dalam DPTHP-2 sebanyak 100.439 wajib pilih tersebut terbagi atas 50.134 pemilih laki-laki dan 50.305 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan, 143 desa/kelurahan dan 453 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPUD Bombana Aminuddin
Aminuddin

Dalam DPTHP-2, lanjutnya, telah ditetapkan ada 2. 828 orang pemilih baru dengan rincian laki-laki sebanyak 1.461dan perempuan sebanyak 1.367 orang. Kemudian, terdapat pemilih tak memenuhi syarat sebanyak 593 orang yang terdiri atas 300 pemilih laki-laki dan 293 pemilih perempuan.

Selain itu, terdapat pula hasil perbaikan data pemilih dari 453 TPS di Bombana sebanyak 1.737 pemilih. “Hasil perbaikan data pemilu laki-laki sebanyak 823 orang dan perempuan sebanyak 914 orang,” urainya.

Adanya peningkatan jumlah pemilih, tambah Aminuddin, didominasi adanya pemilih disabilitas sebanyak 499 pemilih. Jumlah ini terdiri dari tuna daksa sebanyak 138 pemilih, tuna netra123 pemilih, tuna rungu 109 pemilih, tuna grahita sebanyak 46 pemilih dan pemilih disabilitas lainnya sebanyak 83 pemilih dari seluruh daerah pemilihan di Bombana.

Penetapan jumlah wajib pilih di daerah itu menindaklanjuti surat edaran Ketua KPU RI Nomor 1429/PL.01.2-SD/01/KPU/X/2018 tanggal 21 November 2018 tentang perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari. Begitupula atas rekomendasi Bawaslu, partai politik dan peserta pemilu saat pleno terbuka. (B)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini