KPUD Konawe Belum Terima Permintaan PAW Sukiman Tosugi

58
Ketua KPUD Konawe, Sarmadan
Sarmadan

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini belum menerima surat permintaan pergantian antar waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk tepidana Sukiman Tosugi.

Ketua KPUD Konawe, Sarmadan
Sarmadan

Sukiman Tosugi yang diketahui merupakan anggota legislatif itu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta denda Rp 72 juta sebsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Kendari, dalam kasus korupsi dana Pilkada Konawe 2013 lalu.

Ketua KPUD Konawe Sarmadan mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan dari lembaga perwakilan rakyat untuk PAW mantan Ketua KPUD Konawe itu. Meskipun saat ini Sukiman Tosugi sudah divonis bersalah.

“Jika ada pergantian antar waktu maka pihak DPRD akan bersurat ke kami, sebab data perolehan suara terbanyak kedua calon anggota legislatif itu ada pada kami, jika tidak permintaan maka data itu diperoleh dari mana?,” jelas Sarmadan di ruangan kerjanya, Selasa (18/4/2017)

Kata dia, penunjukkan PAW memang domain partai politik (Parpol) yang mengusung, sebab harus berasal dari parpol yang sama dengan Sukiman Tosugi, yakni Partai Demokrat.

(Berita Terkait : Soal PAW Sukiman, Demokrat Konawe Tunggu Putusan DPD)

“Dan data siapa calon yang menyusul perolehan suara yang didapatkan oleh Sukiman Tosugi ini semuanya ada di KPUD, sehingga DPRD atau parpol terlebih dulu meminta data itu kepada kami sebelum melakukan PAW,” kata dia.

Sayangnya pria yang dulunya berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta belum mau membeberkan siapa calon pengganti Sukiman Tosugi jika dilihat dari jumlah perolehan suara terbayak kedua. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini