KPUD Pasti Akomodir Keluarga Petahana Maju Pilkada

45

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus mengakomodir keluarga petahana yang hendak bertarung di pemilihan kepala daerah (pilkada) pilkada 2015, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir larangan politik dinasti (konflik kepentingan dengan petahana). Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, pihaknya pasti mengakomodir keluarga petahana untuk maju di Pilkada di 7 kabupaten di Sultra. Ia mencontohkan, Wahyu Ade Pratama yang notabene putra Bupati Konawe Selatan (Konsel) sudah bisa mencalonkan diri di daerah yang dipimpin ayahnya. Tak terkecuali bagi bakal calon bupati lainnya.

“Sekarang tidak perlu ada lagi yang dikhawatirkan tentang aturan petahana. Kerabat bupati yang ingin mencalon di Sultra disilahkan. Yang terpenting aturan tentang konflik kepentingan dengan petahana sudah tidak ada lagi,” Kata Dayat di Kendari, Jum’at (10/7/2015).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 menganggap aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi.

Para hakim MK memutuskan, Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini