Kualitas Pelaksanaan Anggaran Kini Tak Lagi Didasari Tingkat Penyerapan

204
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mengukur kualitas pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga atau satuan kerja (satker) kini tak lagi berdasarkan pada banyaknya penyerapan anggaran yang dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah menegaskan jika saat ini pencapaian realisasi anggaran tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran kualitas pelaksanaan anggaran.

“Ini harus kita pahami bersama. Dulu kan yang mendapatkan penghargaan itu yang penyerapannya besar. Sekarang tidak lagi. Akhirnya orang cenderung pokoknya uang habis. Padahal kalau sudah cukup yah sudah,” kata Ririn saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/12/2017).

BACA JUGA :  Mentan Amran Ajak Insan Pertanian Sultra Lanjutkan Swasembada

Saat ini, ungkap Ririn ukuran kualitas penyerapan anggaran berbasis pada kinerja. Perlu pengecekan kualitas kinerja, pencapaian output, dan dampak. Menurutnya, percuma saja jika uang habis tetapi ternyata hasilnya kurang bagus.

“Misal penyerapan anggarannya 100 persen, tapi outputnya tidak ada kan percuma. Malah bisa jadi yang realisasi hanya 90 persen tapi seluruh output tercapai dan malah sebenarnya melakukan efesiensi,” terangnya.

Ketika output dan target tercapai tetapi uang masih bersisa, artinya satker melakukan efesiensi anggaran. Sebab, uang negara harus dikelola dengan baik dan dibagi pada berbagai keperluan.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Ririn melanjutkan ukuran kualitas lainnya yaitu kepatuhan bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan baik. Kemudian, pada saat melakukan pencairan, bendahara membuat rencana penarikan dana (RPD).

Dia mengharapkan dana APBN, dapat digunakan sebaik-baiknya. Artinya, tepat jumlah, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Baik secara akuntabel (laporan keuangan disajikan secara baik), maupun substansi.

“Benar-benar bisa mencapai output, outcome dan dampaknya bisa dirasakan manfaatnya oleh penerima layanan itu,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini