Kuasa Hukum Andi Farid, Terdakwa Korupsi Pasar Sebut Harun Berperan Penting Dalam Kasus Itu

69
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum Andi Farid terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Sampara tahun 2015 silam, Rizal Akman mengaku pihaknya akan terus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Meski saat ini kliennya Andi Farid Selaku Direktur PT Karya Pembangunan Resky, telah mendekam dibalik jeruji Rutan kelas IIA Kendari. Namun menurutnya sesuai fakta persidangan kala itu Andi Farid hanya bertugas sebagai kontraktor, sedangkab paksana proyek pembangunan Pasar Sampara adalah Harun.

“Dan uang senilai Rp 6 Milyar itu, telah diserahklan oleh Andi Farid Ke Harun. Tapi pekerjaan per 31 Desember 2015 belum mencapai 100 persen,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini Harun sama sekali tidak tersentuh oleh hukum. Padahal menurut Rizal, Harun berperan penting dalam pembangunan proyek Pasar Sampara 2015 tersebut.

Pihaknya pun berharap, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha dapat mempertimbangkan keterlibatan Harun dalam proyek tersebut.

“Karena terbukti Harun tidak bisa mengerjakan proyek itu tepat pada waktunya,” singkatnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Antonius Silitonga mengatakan, jika saat itu Harun hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan, dalam pembangunan proyek itu Harun dan Andi Farid melakukan kesepakatan tanpa adanya pemberian kuasa secara sah dan tertulis.

 

“Karena itu tidak ada hitam diatas putih, waktu itu juga Harun tidak digaji dalam pengerjaan proyeknya. Dan dalam putusan oleh Majelis Hakim juga tidak ada menyatakan itu,” ujarnya.

Menurutnya, Penasehat Hukum Andi Farid seharusnya mempreasure kasus ini saat masih proses persidangan.

“Harusnya saat mereka mengejar Harun. Bukan pas sudah selesai sidang,” tegasnya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sampara tahun 2015 yakni Andi Farid Selaku Direktur PT Karya Pembangunan Resky, mantan Kadisperindag Konawe Muhamad Yasin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, dan Safrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan kelas II A Kendari.

Usai jatuhi vonis masing-masing satu tahun dua bulan penjara serta denda sebesar Rp.50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari, pada Kamis (27/4/17) lalu.

Selain itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Unaaha, terkait dengan Korupsi Pembangunan Pasar Sampara tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp.10 Milyar yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Resky. Namun per 31 Desember 2015, pekerjaan yang saat itu belum mencapai 100 persen seperti yang tertuang dalam kontraknya.

Sehingga saat itu ketiga terdakwa melakukan pekerjaan tambahan untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun pengerjaan tambahan dalam proyek itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sultra mendapati kerugian negara sebesar Rp. 4 Milyar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini