Kuasa Hukum Yani Sumarata Desak Jaksa Menahan Mantan Bupati Konawe Utara

58
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Syahrudin Latief selaku kuasa hukum Yani Sumarata mendesak jaksa untuk segera menahan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad sulaiman dan tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus pembangunan kantor Bupati Konawe Utara senilai 2,3 milyar rupiah.

Ilustrasi
Ilustrasi

Syahrudin mengungkapkan hal ini saat sidang dakwaan terhadap kliennya Yani sumarata berlangsung. “Kami juga meminta untuk menahan kesembilan orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Syahrudin kepada hakim yang memimpin jalannya sidang siang tadi di pengadilan Negeri Kendari, (16/08/2016).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Selain itu, dalam sidang ini Syahrudin juga meminta kepada Hakim untuk memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya.

Dalam sidang ini, dakwaan dibacakan oleh hakim ketua Arwana, dalam dakwaanya mantan kepala biro pemerintahan Kabupaten Konawe Utara itu didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, terdakwa dinilai telah memanipulasi laporan keuangan hingga ada kelebihan pembayaran untuk proyek pembangunan gedung kantor Bupati Konut .

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan 9 orang tersangka. Terakhir, Kejati Sultra menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada, Selasa (23/8/2016) mendatang.

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini