Kuasai Puluhan Paket Sabu, Gadis 19 Tahun Diciduk Polisi

53
ilustrasi-sabu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – LP (19) terpaksa diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan menggunakan narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu, Senin (17/10/2016) kemarin. LP diciduk petugas kepolisian di kediamannya di Jalan Khaeril Anwar, Lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi-sabu
Ilustrasi

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak Subdit II dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Jadi dari pengakuan tersangka ini sabu ini diperoleh dari seseorang di Makassar dan akan di edarkan di Kota Kendari, barang buktinya itu dia simpan di bonekanya. Tersangka diamankan sekitar pukul 16.30 Wita, dari tangannya ditemukan barang bukti 27 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu. Berat totalnya itu sekitar 20 gram sabu yang berhasil diamankan,” tutur Sunarto, Selasa (18/10/2016).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 380.000, satu buah HP, satu lembar ATM BCA, dua buah timbangan digital serta satu unit alat press plastic. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah dompet, plastik kosong atau saset sebanyak 23 bal dan masing-masing bal berisi 100 lembar, dan satu buah boneka.

“Tersangka ini merupakan target operasi yang sudah dikejar sejak beberapa bulan terakhir. Dan Alhamdulillah polisi berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A junto pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A)

 

Reperter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini